Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

BI larang kartu kredit digesek 2 kali, inil ho cara transaksi non-tunai yang benar

Gambar
Bank Indonesia (BI) sudah melarang kartu kredit atau debit digesek dua kali, yaitu di mesin EDC dan kasir. Kalau kamu mendapati praktik demikian, laporkan saja merchant yang melakukannya. Tampaknya memang sepele, kartu digesek dua kali untuk memverifikasi transaksi. Tapi di baliknya, keamanan data kartu jadi taruhan. Sebab, mesin kasir merchant gak terkoneksi dengan jaringan bank. Berbeda dengan mesin EDC alias electronic data capture, yang memang disediakan bank untuk transaksi di merchant. Risiko gesek kartu kredit atau debit dua kali adalah data dalam kartu itu bisa diintip, disalin, lalu disalahgunakan. Chip pada kartu memuat data seperti identitas pemegang kartu, juga kunci untuk memverifikasi transaksi dengan kartu tersebut. Artinya, si penyalahguna kartu bisa saja memanfaatkannya untuk melakukan transaksi ilegal. Selain itu, identitas kita selaku pemegang kartu bisa dijual. Baru-baru ini, seseorang ditangkap karena diduga menjual paket data nasabah bank. Harga per